Selasa, 03 Maret 2015

Pelanggaran HAM anak

1.                 PENDAHULUAN

Kasus Penyiksaan Anak Dibawah Umur Mulai Terungkap
    

       Jakarta (Lampost.co): Kasus Iqbal (3,5th) yang menjadi korban penyiksaan anak dibawah umur, mulai terungkap. Setelah dirawat sejak hari Kamis (13/3/2014) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Iqbal belum ada ada didatangi pihak keluarga.Iqbal yang dirujuk kerumah sakit dari Puskesmas Pademangan tiga hari lalu, mendapatkan perawatan intensif dari pihak RS. Hari ini, Jumat (15/3/2014), pihak yang mengaku keluarga Iqbal, baru datang membesuk.
       Pihak keluarga yang tediri dari Kakek, Paman dan Bibinya itu datang beberapa saat sebelum pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang. Ketiganya menitikkan air mata melihat bocah naas ini."Jadi saya pertama tahu itu dari TV. Kasihan saya lihat kondisi Iqbal sekarang. Biar nanti Iqbal saya yang rawat," ucap Ifan (30), orang yang mengaku sebagai kakak dari ibu Iqbal.
       Ifan yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mengaku sangat sedih melihat kondisi keponakannya. Mata pria ini juga nampak berkaca-kaca ketika dimintai keterangan. "Iqbal sudah lama juga hilang. Sekarang pun ibunya juga enggak tahu dimana," ucap Ifan.Ifan dengan nada meninggi mengatakan pelaku yang sudah berbuat bejat kepada keponakannya ini harus dihukum seberat-beratnya. "Saya mau pelakunya dihukum seberat-beratnya. Hukum mati saja. Saya kasihan sama keponakan saya," tegas Ifan.
       Iqbal adalah korban penculikan, eksploitasi dan penganiayaan. Tubuh Iqbal dipenuhi oleh memar, bekas luka bakar, tusukan paku panas dan luka-luka penganiayaan lainnya. Bahu kanan Iqbal patah dan nampak digips. Selain itu, pihak RS menyebutkan, kemaluan Ifan perlu dijahit karena luka parah.Saat ini kasus Iqbal ditangani oleh Polisi Resort Jakarta Utara yang juga berkoordinasi dengan KPAI. Pihak KPAI menyebutkan, Polres Jakarta Utara yang mengkoordinasikan pengobatan Iqbal. Untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, KPAI berencana memindahkan Iqbal ke RS Swasta yang bersedia menangani Iqbal lebih intensif.

2.                 ISI

A.    Hukum mengenai HAM terhadap anak
                Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana disebut dalam pasal 4 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (“uu perlindungan anak”).
Selain itu, jika ditinjau dari pasal 52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia:
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

B.    Analisa
                Dari kasus yang terjadi Iqbal ini sudah merupakan kasus pelanggaran HAM. Terlebih iqbal adalah anak dibawah umur yang sudah seharusnya dia mendapatkan kasih sayang, perhatian dan masa kecil yang menyenangkan bukan dengan penganiayaan seperti ini yang dia dapatkan di masa kecilnya.  
Penganiayaan dan eksploitasi ini bukan hanya saja meninggalkan luka secara fisik tetapi luka psikis. Luka pada psikis atau traumatik akan lebih membekas hingga besar nanti. Tidak menutup kemungkinan jika luka ini akan berdampak buruk bagi masa depan dia.
                Iqbal juga merupakan korban penculikan, dimana iqbal telah dirampas hak nya sebagai anak untuk mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarganya terutama orangtua nya. Kasih sayang dan perlindungan yang sangat dia butuhkan, karena pada usi seperti iqbal ini lah (3,5th) merupakan masa dikatakan “golden age” pada anak . Masa dimana untuk mengeksplor hal yang ingin mereka lakukan,senang bermain, peka terhadap lingkungan sekitar. Dan sudah seharusnya iqbal mendaptkan kasih sayang, perhatian, bimbingan ke arah yang baik, pembelajaran yang baik, bukan sebaliknya yang dia dapatkan yaitu penganiayaan.
                Saya setuju apabila pelaku penganiayaan dan penculikan terhadap  iqbal dihukum seberat beratnya. Karena memang ini sudah merupakan pelanggaran HAM, dan seperti hukum yang berlaku di Indonesia. HAM memiliki perlindungan khusus terutama terhadap anak-anak dan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran dikenakan hukuman berat.

3.                   KESIMPULAN

        HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang dimilikinya sejak lahir. HAM merupakan hak yang harus dijunjung tinggi. Kasus yang terjadi pada iqbal ini sudah termasuk pelanggaran HAM karena telah merenggut masa kecil dari anak ini. Sudah sepatutnya kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber :