1.
PENDAHULUAN
Kasus Penyiksaan Anak Dibawah Umur Mulai Terungkap
Jakarta (Lampost.co): Kasus
Iqbal (3,5th) yang menjadi korban penyiksaan anak dibawah umur, mulai
terungkap. Setelah dirawat sejak hari Kamis (13/3/2014) di RSUD Koja, Jakarta
Utara, Iqbal belum ada ada didatangi pihak keluarga.Iqbal yang dirujuk kerumah
sakit dari Puskesmas Pademangan tiga hari lalu, mendapatkan perawatan intensif
dari pihak RS. Hari ini, Jumat (15/3/2014), pihak yang mengaku keluarga Iqbal,
baru datang membesuk.
Pihak keluarga yang tediri dari Kakek, Paman dan Bibinya itu datang beberapa saat sebelum pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang. Ketiganya menitikkan air mata melihat bocah naas ini."Jadi saya pertama tahu itu dari TV. Kasihan saya lihat kondisi Iqbal sekarang. Biar nanti Iqbal saya yang rawat," ucap Ifan (30), orang yang mengaku sebagai kakak dari ibu Iqbal.
Ifan yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mengaku sangat sedih melihat kondisi keponakannya. Mata pria ini juga nampak berkaca-kaca ketika dimintai keterangan. "Iqbal sudah lama juga hilang. Sekarang pun ibunya juga enggak tahu dimana," ucap Ifan.Ifan dengan nada meninggi mengatakan pelaku yang sudah berbuat bejat kepada keponakannya ini harus dihukum seberat-beratnya. "Saya mau pelakunya dihukum seberat-beratnya. Hukum mati saja. Saya kasihan sama keponakan saya," tegas Ifan.
Iqbal adalah korban penculikan, eksploitasi dan penganiayaan. Tubuh Iqbal dipenuhi oleh memar, bekas luka bakar, tusukan paku panas dan luka-luka penganiayaan lainnya. Bahu kanan Iqbal patah dan nampak digips. Selain itu, pihak RS menyebutkan, kemaluan Ifan perlu dijahit karena luka parah.Saat ini kasus Iqbal ditangani oleh Polisi Resort Jakarta Utara yang juga berkoordinasi dengan KPAI. Pihak KPAI menyebutkan, Polres Jakarta Utara yang mengkoordinasikan pengobatan Iqbal. Untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, KPAI berencana memindahkan Iqbal ke RS Swasta yang bersedia menangani Iqbal lebih intensif.
Pihak keluarga yang tediri dari Kakek, Paman dan Bibinya itu datang beberapa saat sebelum pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang. Ketiganya menitikkan air mata melihat bocah naas ini."Jadi saya pertama tahu itu dari TV. Kasihan saya lihat kondisi Iqbal sekarang. Biar nanti Iqbal saya yang rawat," ucap Ifan (30), orang yang mengaku sebagai kakak dari ibu Iqbal.
Ifan yang tinggal di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Mengaku sangat sedih melihat kondisi keponakannya. Mata pria ini juga nampak berkaca-kaca ketika dimintai keterangan. "Iqbal sudah lama juga hilang. Sekarang pun ibunya juga enggak tahu dimana," ucap Ifan.Ifan dengan nada meninggi mengatakan pelaku yang sudah berbuat bejat kepada keponakannya ini harus dihukum seberat-beratnya. "Saya mau pelakunya dihukum seberat-beratnya. Hukum mati saja. Saya kasihan sama keponakan saya," tegas Ifan.
Iqbal adalah korban penculikan, eksploitasi dan penganiayaan. Tubuh Iqbal dipenuhi oleh memar, bekas luka bakar, tusukan paku panas dan luka-luka penganiayaan lainnya. Bahu kanan Iqbal patah dan nampak digips. Selain itu, pihak RS menyebutkan, kemaluan Ifan perlu dijahit karena luka parah.Saat ini kasus Iqbal ditangani oleh Polisi Resort Jakarta Utara yang juga berkoordinasi dengan KPAI. Pihak KPAI menyebutkan, Polres Jakarta Utara yang mengkoordinasikan pengobatan Iqbal. Untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, KPAI berencana memindahkan Iqbal ke RS Swasta yang bersedia menangani Iqbal lebih intensif.
2.
ISI
A.
Hukum mengenai HAM terhadap anak
Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana disebut dalam pasal 4 undang-undang
no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (“uu perlindungan
anak”).
Selain itu, jika
ditinjau dari pasal 52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia:
(1) Setiap anak
berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak
adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi
oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
B. Analisa
Dari kasus yang
terjadi Iqbal ini sudah merupakan kasus pelanggaran HAM. Terlebih iqbal adalah
anak dibawah umur yang sudah seharusnya dia mendapatkan kasih sayang, perhatian
dan masa kecil yang menyenangkan bukan dengan penganiayaan seperti ini yang dia
dapatkan di masa kecilnya.
Penganiayaan dan eksploitasi ini bukan hanya saja meninggalkan luka
secara fisik tetapi luka psikis. Luka pada psikis atau traumatik akan lebih
membekas hingga besar nanti. Tidak menutup kemungkinan jika luka ini akan berdampak
buruk bagi masa depan dia.
Iqbal juga merupakan
korban penculikan, dimana iqbal telah dirampas hak nya sebagai anak untuk
mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarganya terutama orangtua
nya. Kasih sayang dan perlindungan yang sangat dia butuhkan, karena pada usi
seperti iqbal ini lah (3,5th) merupakan masa dikatakan “golden age” pada anak .
Masa dimana untuk mengeksplor hal yang ingin mereka lakukan,senang bermain,
peka terhadap lingkungan sekitar. Dan sudah seharusnya iqbal mendaptkan kasih
sayang, perhatian, bimbingan ke arah yang baik, pembelajaran yang baik, bukan
sebaliknya yang dia dapatkan yaitu penganiayaan.
Saya setuju apabila
pelaku penganiayaan dan penculikan terhadap iqbal dihukum seberat beratnya. Karena memang
ini sudah merupakan pelanggaran HAM, dan seperti hukum yang berlaku di
Indonesia. HAM memiliki perlindungan khusus terutama terhadap anak-anak dan
bagi pelaku yang melakukan pelanggaran dikenakan hukuman berat.
3.
KESIMPULAN
HAM merupakan hak dasar setiap manusia
yang dimilikinya sejak lahir. HAM merupakan hak yang harus dijunjung tinggi. Kasus
yang terjadi pada iqbal ini sudah termasuk pelanggaran HAM karena telah
merenggut masa kecil dari anak ini. Sudah sepatutnya kasus ini ditangani secara
serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber :