A.
PENGERTIAN RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
1.
RUMAH SUSUN
Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari
pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat
tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara
bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal
yang diatur secara bertingkat.
2.
RUSUNAWA
Berdasarkan
PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara
terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
3.
RUSUNAMI
Rusunami
merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik,rusunami hamper serupa
dengan rusunawa hanya saja rusunami yaitu pengguna tangan pertama membeli dari
pengembang. Beberapa pengembang sering menggunakan istilah apartemen bersubsidi
untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan
subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu.
B. SUBSIDI
Istilah lain yang
sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi.
Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena
konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan
karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi
syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun
tidak mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi
yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk
membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
A.Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5%
(sesuai golongan)
B.Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta
(sesuai golongan)
Syarat Subsidi
Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor:
7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
1. Keluarga/rumah
tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima
subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
2. Gaji
pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
3. Memiliki
NPWP
4. harga
untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt
C.
LANDASAN DAN TUJUAN RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Kebijaksanaan
dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN
(1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan
diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan
keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan
diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan
memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun
tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan,
penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan
rumah susun adalah
1.
Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi
rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin
kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
2.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di
daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan
menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
3.
Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya
yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan
pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada
Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan
kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah
susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia
lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat
dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan
perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat
dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang
kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini,
pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar
sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan
pola yang vertikal.
D.
BANTUAN DAN KEMUDAHAN
Sebagai sebuah program yang bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya untuk
memberikan bantuan dan kemudahan dalam pembangunan, penghunian, penguasaan,
pemilikan dan pemanfaatan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan dan kemudahan menurut Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) diberikan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah dalam bentuk:
1.
Kredit pemilikan satuan rumah susun dengan suku
bunga rendah
2.
Keringanan biaya sewa sarusun
3.
Asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah
susun
4.
Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
5.
Sertifikasi satuan rumah susun
Sedangkan kepada pengembang atau pelaku pembangunan
diberikan insentif yang menurut Pasal 88 ayat (2) UU Rumah Susun berupa:
1.
Fasilitasi dalam pengadaan tanah
2.
Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah
3.
Fasilitasi dalam proses perizinan
4.
Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga
rendah
5.
Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
6.
Bantuan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas umum
E.
JENIS RUSUN DI INDONESIA
1.
Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya
dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh
Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
2.
Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya
dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat
konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta
Selatan.
3.
Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual
kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau
expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
F. PERATURAN
MENGENAI RUMAH SUSUN
Berikut merupakan
perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun
1.
UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
2.
PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta
Pemisahan Rumah Susun.
5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
G. PERKEMBANGAN
RUMAH SUSUN DI INDONESIA
1.
Keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan
pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan
seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.
2.
UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah
Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di
Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk
perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l.
untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan,
penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
3.
Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak
sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya
perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari
penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan
penghuni.
H. KESIMPULAN
a.
Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk
tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan
menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
b.
Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya
dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi
yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang
berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran
yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri
dan disewakan ke yang lain.
c.
Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak
milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun
berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta
keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar