Rabu, 11 Juni 2014

PEDOFILIA

Pedofilia atau pedofil mungkin bukan sebuah kata baru yang kita dengar. Bahkan akhir-akhir ini kata tersebut sedang “naik daun” karena adanya beberapa kasus yang terjadi di negara kita ini mengenai pedofilia. Sebelum kita membahas lebih lanjut ada baiknya kita mengetahui apa itu pedofilia yang sesungguhnya

Pengertian
·         Menurut diagnosa medis
pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
·         Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD)
pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal.
·         Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM)
 pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan

pedofilia ada 3 jenis:
·         Infantofilia, atau nepiofilia, digunakan untuk merujuk pada preferensi seksual untuk bayi dan balita (biasanya umur 0-3).
·         Pedofilia digunakan untuk individu dengan minat seksual utama pada anak-anak prapuber yang berusia 13 atau lebih muda.
·         Hebephilia didefinisikan sebagai individu dengan minat seksual utama pada anak prapubertas yang berusia 11 hingga 14 tahun

Contoh Kasus
Salah satu kasus yang hangat diperbincangkan adalah kasus yang terjadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Andri Sobari atau memiliki nama tenar Emon adalah tersangka dari kasus pedofilia. Dia telah melakukan kekerasan seksual terhadap sekitar 100 lebih anak. Emon mengaku telah melakukan tindakan keji ini sejak ia berumur 15 tahun. Bahkan setelah dia melakukan perbuatan jahat itu,  dia mencatat atau menuliskan nama-nama korbannya. Latar belakang dia melakukan itu bukan hanya dikarenakan kelainan seksual tetapi setelah diketahui bahwa dia juga merupakan korban dari pelecehan seksual. Itu terjadi saat dia masih kecil. Berarti secara tidak langsung dia melakukan kejahatan tersebut untuk membalas dendam kan perbuatan orang yang telah melecehkannya, namun dia salurkan kepada anak-anak yang tidak berdosa dan berdaya. Modus Emon untuk menjerat calon korbannya dengan cara diberi uang, namun Emon membantah bahwa dirinya menganut ilmu hitam sehingga melakukan kejahatan seksual kepada anak. Emon mengaku melakukan tindakan tersebut karena hasrat seksualnya yang menyimpang.


Solusi terhadap kasus pedofilia

Obat untuk penyakit atau kelainan pedofilia sampai saat ini belum ada, namun ada berbagai cara dalam mengurangi, mencegah, melalukan terapi pasca kejadian dsb.
·         Pertama, mempertebal keimanan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, maka kita akan terhindar dari perbuatan dosa,serta segala perbuatan kita akan jauh dari dosa.
·         Kedua, menutup aurat juga penting dan wajib dilakukan. Karena aurat akan mengundang sifat dan niat jahat dalam diri seseorang. Dengan menutup aurat, kemungkinan tindak kejahatan seksual yang terjadi akan sangat kecil. Karena kejahatan seksual muncul karena adanya nafsu dan kesempatan.
·         Ketiga, mengapuskan, memusnahkan segala bentuk pornografi, dan porno aksi. Dua hal ini yang merupakan pemicu terjadi kejahatan seksual dikalangan remaja saat ini.
·         Keempat, bagi para korban kejahatan seksual, segera ditangani secara medis dan dirawat untuk menghilangkan segala trauma yang diakibatkan perbeuatan keji yang terjadi pada dirinya. Jangan sampai korban merasa ingin balas dendam dengan melakukan hal yang serupa kepada orang lain, seperti yang terjadi pada kasus emon.

·         Kelima, bagi para pelaku kejahatan, diberikan tindak pidana seberat-beratnya. Karena telah merusak moral para penerus bangsa. Selain tindak pidana, pelaku juga harus mendapatkan perawatan kejiwaannya untuk membenahi akhlak dan moralnya secara tuntunan agama.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar