Sabtu, 06 Februari 2016
Minggu, 20 Desember 2015
Soal Hukum Pranata dan Pembangunan
1.
Pranata
pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!
a. Sebagai sebuah sistem dapat
diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik,
perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan
dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
b. Sebagai suatu perkumpulan/organisasi
maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang
bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2.
Apa
hubungan antara owner, konsultan daan kontraktor, jelaskan!
a. Kontraktual merupakan hubungan
profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak
yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang
b. Koordinasi merupakan tujuan untuk
mewujudkan keinginan pengguna jasa yang secara teknis dapat diukur melalui
efisiensi dan efektivitas dari kualitas produk yang dihasilkan.
3.
Berikan
contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban
masing-masing!
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN
RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang
Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju
dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Tugas owner :
a. Tahap
persiapan :
a. Menyusun rencana
b. Mengangkat panitia
c. Memetapkan paket pekerjaan
d. Menentapkan HPS ( harga perkiraan
sendiri)
e. Rencana pengadaan dan pelaksanaan
b. Tahap
pelaksanaan :
a. Menetapkan hasil pengadaan
b. Menetapkan besar uang muka
c. Tanda tangan kontrak
d. Mengendalikan pekerjaan
e. Menyerahkan asset
Tugas konsultan
a. Konsultan
perencana :
a. Membuat skema/konsep pemikiran awal
(maksud dan tujuan)
b. Membuat desain pra rencana termasuk
didalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan,
menyusun ususlan kerja (uraian tentang persyaatan setempat) dan pengurusan
surat-surat ijin.
c. Membuat gambar pelaksanaan lapangan,
gambar detail, dan bestek (uraian rencana kerja dan syarat-syaratnya)
d. Membuat rab (rencana anggaran biaya)
e. Mengikuiti gambar rencana kerja dan
bestek pekerjaan (aanwijzing)
f.
Mengikuti
proses pelelangan pekerjaan (tender)
g. Melakukan pengawasan berkala
(kesesuaian bestek pada pelaksaan pekerjaan dilapangan dan kesesuaian dari
sudut perancangan arsitektur.
b. Konsultan
Pengawas :
a.
Mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang
menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek,
syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
b. Mengawasi
seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu
bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum
diserahkan kepada pemberi proyek
c. Konsultan
Manajemen Konstruksi :
Melaksanakan
pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik
di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut
meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan
tertib administrasi.
Tugas Kontraktor
a.
Kegiatan utama meliputi kegiatan: pemasaran,
pelaksanaan proyek, penyerahan proyek dan pemeliharaan proyek.
b.
Kegiatan penunjang, kegiatan yang menyediakan
infrstruktur atau masukan yag memungkinkan kegiatan utama berlangsung secara
terus menerus.
4.
Sebutkan
4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
a. Manusia
, unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia
merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan
pembangunan.
b. SDA,
sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai
sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
c. Modal,
modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu
daerah.
d. Teknologi,
teknologi saat ini menjasi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan
teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5.
Undang-undang
apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan
jelaskan!
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dl
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dl
6.
Kota
mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20%
dari luas wilayah kota?
A. Kota Surabaya
RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau
171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar
ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang
tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa
beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya.
Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan
menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun
pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan
pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas
lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat.
Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya
Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce,
Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau
yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai
"kota untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The
Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002,
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau
tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai
pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan
penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi
perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan
jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya
pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota
Surabaya.
B.
Kota Malang
Hutan kota adalah
komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau
sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur
menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan
bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini
sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan
kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan
sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat
aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh
pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan.
Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara,
kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai
jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini,
2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau
di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu
dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau
genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan
air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari
tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita
infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air
tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini
adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan
sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode
purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk
mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang
terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis
data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung
dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun
1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang
tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi
tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan
kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari.
Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam,
hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat
baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2
memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
sumber referensi :
Hukum dan pranata pembangunan 1 .ppt
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=106
https://sites.google.com/site/tamanbandung/fun-facts/ada-apa-dengan-rth-bandung
http://office.pusdakota.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=25%3Aruang-terbuka-hijau-dan-urban-
farming-di-kota-surabaya&catid=17%3Aartikel&lang=id
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=350
http://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/rth-kota-malang.html
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html
http://theswagison.blogspot.co.id/2015_11_01_archive.html
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=106
https://sites.google.com/site/tamanbandung/fun-facts/ada-apa-dengan-rth-bandung
http://office.pusdakota.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=25%3Aruang-terbuka-hijau-dan-urban-
farming-di-kota-surabaya&catid=17%3Aartikel&lang=id
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=350
http://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/rth-kota-malang.html
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/11/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari.html
http://theswagison.blogspot.co.id/2015_11_01_archive.html
Sabtu, 21 November 2015
RUANG TERBUKA HIJAU
A.
DEFINISI
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
B.
FUNGSI
RTH
memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
1.
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari
sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
2.
pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan
air secara alami dapat berlangsung lancar;
3.
sebagai peneduh;
4.
produsen oksigen;
5.
penyerap air hujan;
6.
penyedia habitat satwa;
7.
penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
8.
penahan angin.
Fungsi
tambahan (ekstrinsik) yaitu:
9.
Fungsi sosial dan budaya:
10.
menggambarkan ekspresi budaya lokal;
11.
merupakan media komunikasi warga kota;
12.
tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan,
penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi
ekonomi:
13.
sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga,
buah, daun, sayur mayur;
14.
bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan,
kehutanan dan lain-lain.
15.
Fungsi estetika:
16.
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota
baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro:
lansekap kota secara keseluruhan;
17.
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
18.
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
19.
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area
terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
C.
MANFAAT
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
·
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat
tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
·
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat
intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan
kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala
isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
D.
TIPOLOGI
Tipologi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
·
Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa
habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non
alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur
hijau jalan.
·
Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya,
estetika, dan ekonomi.
·
Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis
(mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti
hirarki dan struktur ruang perkotaan.
·
Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan
RTH privat.
E.
PENYEDIAAN
Penyediaan
RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
·
Luas wilayah
·
Jumlah penduduk
·
Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan
RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
·
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH
Publik dan RTH privat;
·
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar
minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri
dari ruang terbuka hijau privat;
·
apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota
yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau
perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.
·
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin
keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan
keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan
ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat
meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
·
250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
·
2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
·
30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan
sekolah/ pusat kelurahan
·
120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan
sekolah/ pusat kecamatan
·
480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota
(di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan
RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
F.
PROSEDUR PERENCANAAAN
Ketentuan
prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
·
penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan
yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan
Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
·
penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang
dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku;
·
tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik
meliputi:
·
perencanaan;
·
pengadaan lahan;
·
perancangan teknik;
·
pelaksanaan pembangunan RTH;
·
pemanfaatan dan pemeliharaan.
·
penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang
dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan
perijinan pembangunan;
·
pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti
pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
·
mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada
masing-masing daerah;
·
tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan
tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang
dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
·
tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
·
memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna
RTH;
tidak
mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis
G.
CONTOH KOTA YANG MENERAPKAN RTH
Kota
Surabaya
RTH
di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari
total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan
dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh
penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah
masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya
tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan
sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
Di
setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka
hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota
Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah
apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban
Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan
meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan
sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.
Itulah
sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota untuk
warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and
Livable City in Indonesia.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang
terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota,
melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi,
permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Dalam
ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya
dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan.
Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka
hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan
warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)
