Sabtu, 01 Juli 2017

KONSERVASI ARSITEKTUR (TUGAS 1)

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada   pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Konservasi merupakan suatu proses memahami, menjaga, yang juga mementingkan pemeliharaan, perbaikan, pengembalian, dan adaptasi terhadap aset sejarah untuk memelihara kepentingan kebudayaan. Konservasi merupakan salah satu proses pengelolaan yang berkelanjutan terhadap perubahan, yang dalam prosesnya memperhatikan beberapa pendekatan nilai yaitu nilai umur dan kelangkaan, nilai arsitektur, nilai artistik, nilai kebudayaan, nilai asosiatif, nilai ekonomi, nilai pendidikan, nilai emosi, nilai sejarah, nilai landscape, kekhasan daerah, nilai politik, nilai masyarakat, nilai agama, nilai sosial, nilai simbolik, nilai teknik, nilai sains, penelitian dan pengetahuan, dan tampilan suatu kota (Architectural Conservation:Aylin Orbasli).

Konservasi harus meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
( Shirvani ; 1984)

Konservasi adalah suatu proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Yang termasuk cara pemeliharaan dan bila memungkingkan menurut keadaan proses preservasi, restorasi, rekonstruksi, dan adaptasi, maupun kombinasinya termasuk kedalam proses konservasi. (Burra Charter :1999).

Konservasi Arsitektur
Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

• GOLONGAN A
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan     
pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

• GOLONGAN B
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

• GOLONGAN C
1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

Sasaran Konservasi
  1. Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  2. Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  3. Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  4. Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
  5. Ruang Lingkup Konservasi :
  6. Kategori obyek konservasi :
  7. Lingkungan Alami (Natural Area)
  8. Kota dan Desa (Town and Village)
  9. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  10. Kawasan (Districts)
  11. Wajah Jalan (Street-scapes)
  12. Bangunan (Buildings)
  13. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
  1. Memperkaya pengalaman visual
  2. Memberi suasana permanen yang menyegarkan
  3. Memberi kemanan psikologis
  4. Mewariskan arsitektur
  5. Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  • Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Bentuk bentuk kegiatan konservasi : (Harastoeti. 2011. 100 Bangunan Cagar Budaya di Bandung)
a. KONSERVASI Sebuah proses yang bertujuan memperpanjang umur warisan budaya bersejarah, dengan cara memelihara dan melindungi keotentikan dan maknanya dari gangguan kerusakan, agar dapat dipergunakan pada saat sekarang maupun masa yang akan dating baik dengan menghidupkan kembali fungsi lama atau dengan memperkenalkan fungsi baru yang dibutuhkan
b. PRESERVASI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mempertahankan bentuk asli, integritas, dan material dari suatu bangunan atau struktur mencakup juga bentuk-bentuk asli dan tanaman-tanaman yang ada di dalam tapaknya. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pekerjaan stabilisasi, jika diperlukan , tanpa melupakan pemeliharaan yang terus menerus pada material bangunan
c. RESTORASI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mengembalikan bentuk serta detail-detail sebuah property dan settingnya secara akurat seperti tampak pada periode tertentu, dengan cara menghilangkan bagian-bagian tambahan yang dilakukan kemudian, ataupun dengan melengkapi kembali bagianbagiannya yang hilang
d. REKONSTRUKSI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses membangun kembali sebuah bangunan atau struktur atau objek atau bagian-bagiannya yang telah hilang atau rusak seperti tampak pada periode tertentu
e. ADAPTIVE-USE (Murtagh, 1988) Sebuah proses pengubahan sebuah bangunan untuk kegunaan berbeda dari tujuan kegunaan ketika bangunan tersebut didirikan
f. REHABILITTASI (Murtagh, 1988) Tindakan atau proses pengembalian sebuah objek pada konsisi yang dapat dipergunakan kembali melalui perbaikan atau perubahan yang memungkinkan penggunaan sementara yang efisien , sementara wujudwujud yang bernilai sejarah, arsitektur dan budaya tetap dipertahankan
g. RENOVASI (Murtagh, 1988) Moderanisasi bangunan bersejarah yang masih dipertanyakan dengan terjadinya perbaikan yang tidak tepat yang menghilangkan wujud dan detail penting
h. REVITALISASI Sebuah proses untuk meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi bangunan/lingkungan bersejarah, yang sudah kehilangan vitalitas aslinya
i. FASADISASI (Murtagh, 1988) Mempertahankan hanya bagian fasaf bangunan bersejarah sepanjang proses perubahan, dimana sisa dari wujud struktur tersebut hampir seluruhnya diubah atau dihancurkan
j. HERITAGE (Murtagh, 1988) Sesuatu yang dilestarikan oleh generasi terdahulu(tangible dan intangible) dan diserahkan kepada generasi yang ada sekarang untuk diteruskan ke generasi yang akan datang
k. CULTURAL HERITAGE (De Silva, ICOMOS 1996:61) Heritage yang diasosiasikan dengan manusia dan kegiatannya (tangible dan intangible)
l. BANGUNAN BERSEJARAH Bangunan beserta tapaknya yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh UURI 92 tentang benda cagar budaya

Penerapan, Prinsip dan Panduan Konservasi
A. Etika Konservasi
Selain prinsip umum, terdapat peran lain yang mendasari dalam tahap konservasi yaitu etika dalam konservasi. pendekatan terhadap nilai yang didapatkan mendukung suatu kegiatan konservasi juga harus didasari oleh unsur keutuhan dan keaslian.
• Keutuhan (Integrity)
Konservasi harus dilakukan dengan keutuhan untuk mengembalikan bangunan, dengan menggunakan material yang sesuai untuk tujuan dan “cara yang tepat”. Bangunan bersejarah merupakan barang peninggalan dari masa lalu yang memberikan detail dan informasi tentang masa lalu tersebut yang merupakan salah satu keutuhan sejarah. Mengembalikan bangunan dapat melalui restorasi atau rekonstruksi yang dapat mencirikan keadaan dimasa lalu, untuk tujuan penyajian keaslian dari bangunan. Keutuhan disini mencakup:
a) Keutuhan Fisik bangunan (material bangunan dan hubungan antar unsur lainnya)
b) Keutuhan struktur yang digunakan
c) Keutuhan desain
d) Keutuhan estetika yang digunakan
e) Keutuhan bangunan (layout dan fungsi)
f) Integritas dari tim professional konservasi.

• Keaslian (Authenticity)
Keaslian menurut kamus bahasa inggris oxford berarti asli, yang sumber asal mulanya tidak perlu dipertanyakan kembali. Sumber lain mengatakan juga bahwa keaslian sebagai kebenaran. Terdapat banyak unsur keaslian pada projek bangunan konservasi yang perlu diperhatikan, salah satunya dari keaslian suatu penggunaan material untuk mempertahankan desain semula yang digunakan arsitek. Keaslian berarti asli dalam arti mengembalikan bangunan ke bentuk semula. Keaslian dalam unsur konservasi berkaitan dengan:
a) Bentuk desain
b) Material
c) Teknik, tradisi dan proses
d) Tempat, konteks, layout
e) Fungsi dam kegunaan bangunan
 
B. Penerapan tindakan konservasi pada fisik dan fungsi bangunan
Dalam berkembangnya kebutuhan, sering terdapat penyesuaian fungsi pada bangunan lama agar bisa dimanfaatkan kemabali pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Buttenshaw et.al (1991:157-158 dalam Tiesdell et al, 1996:4) menyatakan bahwa kegagalan untuk mencari fungsi baru pada bangunan lama akan menyebabkan sebuah kota menjadi kota museum. Sehingga dalam mengatas permasalahan tersebut, alternatif penyesuaiannya menggunakan konsep adaptive-use, yang dapat dilihat dari 2 sisi, yakni:
a) Bangunan yang dipreservasi pada umumnya bentuk asli harus dipertahankan, tidak boleh diubah, sehingga penyeleksian dalam memilih fungsi baru pada bangunan
b) Bangunan yang dikonservasi lebih bebas dalam menampung, berbagai fungsi baru, karena masih dimungkinkan mengubah bangunan, jika memang diperlukan, sampai batas-batas tertentu, sejauh tidak menyalahi konsep konservasi

C. Penerapan pada Bangunan
Dalam pengerjaan suatu proyek konservasi tentu akan menemukan bebepa keputusan yang harus dibuat agar proses dapat berlangsung. Oleh karena itu terdapat prinsip-prinsip dasar konservasi yang telah dibagi menjadi 3 bagian yaitu pemahaman, pelaksanaan, dan evaluasi.




Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://vinnynazalitaimoet.blogspot.co.id/2012/07/konservasi-arsitektur_09.html
http://vraymozeart.blogspot.co.id/2015/03/konservasi-arsitektur.html
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/
library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2014-2-01222-AR%20Bab2001.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar