Sabtu, 01 Juli 2017

BANGUNAN KONSERVASI ARSITEKTUR (TUGAS 2)


Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
a.      Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
b.      Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
      c.       Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Salah satu bangunan yang termasuk dalam bangunan cagar budaya golongan A yaitu bangunan Bank BTN di Jakarta Pusat, berikut adalah pemaparan mengenai bangunan tersebut.

Identitas Bangunan

a.      Bangunan Lama    : Postpaarbank
b.      Bangunan Baru     : Bank BTN
c.       Alamat                  : Jln Gajah Mada No. 1 Kel. Petojo Utara, kec. Gambir, Jakarta
                                                   Pusat
d.      Pemilik                  : PT. Bank Tabungan Negara
e.      Arsitek                   : Ir. J. van Gendt.

Sejarah Singkat BTN

Cikal bakal BTN dimulai dengan didirikannya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897. Pada tahun 1942, sejak masa pendudukan Jepang di Indonesia, bank ini dibekukan dan digantikan dengan Tyokin Kyoku atau Chokinkyoku (貯金局?). Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia bank ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diubah menjadi Kantor Tabungan Pos. Nama dan bentuk perusahaan selanjutnya berubah beberapa kali hingga akhirnya pada tahun 1963 diubah menjadi nama dan bentuk resmi yang berlaku saat ini.

Sejarah BTN:

1897: Berdiri dengan nama Postpaarbank
1942-1945: Berubah nama menjadi Chokin Kyoku
1950: Menjadi Bank Tabungan Pos
1963: Menjadi Bank Tabungan Negara
1968: Resmi dimiliki Pemerintah (BUMN)
1974: Pelayanan lebih difokuskan
1989: Mendapat izin bank umum dan penerbitan obligasi
1992: Menjadi Persero
1994: Mendapat izin bank devisa
2000: Ikut program rekapitulasi
2002: Pinjaman Tanpa Subsidi
2003: Restrukturisasi
2005: Peluncuran BTN Syariah
2008: Sekuritisasi aset


Bangunan Bank BTN

Untuk bangunannya sendiri, bangunan Dibangun pada tahun 1930, diatas bekas lokasi Pos Keamanan “Rijswijk”, dengan nama awal yaitu postpaarbank, kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama hingga menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Bangunan tersebut mengalami beberapa perombakan namun tetap ada yang dipertahankan. Perombakan terjadi pada bagian belakang bangunan, yang sekarang berdiri gedung bertingkat yang dijadikan sebagai Gedung Pusat BTN dengan gaya lebih modern yatiu penggunaan kaca kaca besar seperti pada umumnya gedung perkantoran pada saat ini. Sedangkan pada bagian depan tetap dipertahankan bentuk dan fasadnya seperti saat pertama dibangun. Bangunan pada bagian ini sekarang menjadi Museum BTN dan sekaligus menjadi bangunan cagar budaya. Museum ini memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst. Museum ini berisi koleksi – koleksi dari Bank BTN, berbagai macam foto, uang dari jaman dahulu, jenis tabungan dari jaman dahulu, hingga adanya miniatur Bank BTN pertama di Yogyakarta kemudian adanya penjelasan mengenai sejarah Bank BTN.





Bangunan sangat terasa sentuhan gaya arsitektur di belanda, dimana bangunan menggunakan jendela – jendela besar dan penggunaan warna putih.
Bangunan Museum BTN


Terlihat bahwa pada bangunan depan ini tetap dipertahankan sama seperti pada bangunan jaman dahulu dengan gaya arsitektur yang memiliki sentuhan gaya arsitektur belanda mengingat bangunan ini pada masa kolonial Belanda.
Gedung Pusat Bank BTN
   Sedangkan gedung pusat BTN berada pada bagian belakang museum BTN.




Bangunan postpaarbank (bangunan lama Bank BTN)

KONSERVASI ARSITEKTUR (TUGAS 1)

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada   pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Konservasi merupakan suatu proses memahami, menjaga, yang juga mementingkan pemeliharaan, perbaikan, pengembalian, dan adaptasi terhadap aset sejarah untuk memelihara kepentingan kebudayaan. Konservasi merupakan salah satu proses pengelolaan yang berkelanjutan terhadap perubahan, yang dalam prosesnya memperhatikan beberapa pendekatan nilai yaitu nilai umur dan kelangkaan, nilai arsitektur, nilai artistik, nilai kebudayaan, nilai asosiatif, nilai ekonomi, nilai pendidikan, nilai emosi, nilai sejarah, nilai landscape, kekhasan daerah, nilai politik, nilai masyarakat, nilai agama, nilai sosial, nilai simbolik, nilai teknik, nilai sains, penelitian dan pengetahuan, dan tampilan suatu kota (Architectural Conservation:Aylin Orbasli).

Konservasi harus meproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
( Shirvani ; 1984)

Konservasi adalah suatu proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Yang termasuk cara pemeliharaan dan bila memungkingkan menurut keadaan proses preservasi, restorasi, rekonstruksi, dan adaptasi, maupun kombinasinya termasuk kedalam proses konservasi. (Burra Charter :1999).

Konservasi Arsitektur
Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

• GOLONGAN A
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan     
pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

• GOLONGAN B
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

• GOLONGAN C
1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

Sasaran Konservasi
  1. Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  2. Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  3. Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  4. Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
  5. Ruang Lingkup Konservasi :
  6. Kategori obyek konservasi :
  7. Lingkungan Alami (Natural Area)
  8. Kota dan Desa (Town and Village)
  9. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  10. Kawasan (Districts)
  11. Wajah Jalan (Street-scapes)
  12. Bangunan (Buildings)
  13. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
  1. Memperkaya pengalaman visual
  2. Memberi suasana permanen yang menyegarkan
  3. Memberi kemanan psikologis
  4. Mewariskan arsitektur
  5. Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  • Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Bentuk bentuk kegiatan konservasi : (Harastoeti. 2011. 100 Bangunan Cagar Budaya di Bandung)
a. KONSERVASI Sebuah proses yang bertujuan memperpanjang umur warisan budaya bersejarah, dengan cara memelihara dan melindungi keotentikan dan maknanya dari gangguan kerusakan, agar dapat dipergunakan pada saat sekarang maupun masa yang akan dating baik dengan menghidupkan kembali fungsi lama atau dengan memperkenalkan fungsi baru yang dibutuhkan
b. PRESERVASI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mempertahankan bentuk asli, integritas, dan material dari suatu bangunan atau struktur mencakup juga bentuk-bentuk asli dan tanaman-tanaman yang ada di dalam tapaknya. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pekerjaan stabilisasi, jika diperlukan , tanpa melupakan pemeliharaan yang terus menerus pada material bangunan
c. RESTORASI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mengembalikan bentuk serta detail-detail sebuah property dan settingnya secara akurat seperti tampak pada periode tertentu, dengan cara menghilangkan bagian-bagian tambahan yang dilakukan kemudian, ataupun dengan melengkapi kembali bagianbagiannya yang hilang
d. REKONSTRUKSI (Murtagh, 1988) Sebuah tindakan atau proses membangun kembali sebuah bangunan atau struktur atau objek atau bagian-bagiannya yang telah hilang atau rusak seperti tampak pada periode tertentu
e. ADAPTIVE-USE (Murtagh, 1988) Sebuah proses pengubahan sebuah bangunan untuk kegunaan berbeda dari tujuan kegunaan ketika bangunan tersebut didirikan
f. REHABILITTASI (Murtagh, 1988) Tindakan atau proses pengembalian sebuah objek pada konsisi yang dapat dipergunakan kembali melalui perbaikan atau perubahan yang memungkinkan penggunaan sementara yang efisien , sementara wujudwujud yang bernilai sejarah, arsitektur dan budaya tetap dipertahankan
g. RENOVASI (Murtagh, 1988) Moderanisasi bangunan bersejarah yang masih dipertanyakan dengan terjadinya perbaikan yang tidak tepat yang menghilangkan wujud dan detail penting
h. REVITALISASI Sebuah proses untuk meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi bangunan/lingkungan bersejarah, yang sudah kehilangan vitalitas aslinya
i. FASADISASI (Murtagh, 1988) Mempertahankan hanya bagian fasaf bangunan bersejarah sepanjang proses perubahan, dimana sisa dari wujud struktur tersebut hampir seluruhnya diubah atau dihancurkan
j. HERITAGE (Murtagh, 1988) Sesuatu yang dilestarikan oleh generasi terdahulu(tangible dan intangible) dan diserahkan kepada generasi yang ada sekarang untuk diteruskan ke generasi yang akan datang
k. CULTURAL HERITAGE (De Silva, ICOMOS 1996:61) Heritage yang diasosiasikan dengan manusia dan kegiatannya (tangible dan intangible)
l. BANGUNAN BERSEJARAH Bangunan beserta tapaknya yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh UURI 92 tentang benda cagar budaya

Penerapan, Prinsip dan Panduan Konservasi
A. Etika Konservasi
Selain prinsip umum, terdapat peran lain yang mendasari dalam tahap konservasi yaitu etika dalam konservasi. pendekatan terhadap nilai yang didapatkan mendukung suatu kegiatan konservasi juga harus didasari oleh unsur keutuhan dan keaslian.
• Keutuhan (Integrity)
Konservasi harus dilakukan dengan keutuhan untuk mengembalikan bangunan, dengan menggunakan material yang sesuai untuk tujuan dan “cara yang tepat”. Bangunan bersejarah merupakan barang peninggalan dari masa lalu yang memberikan detail dan informasi tentang masa lalu tersebut yang merupakan salah satu keutuhan sejarah. Mengembalikan bangunan dapat melalui restorasi atau rekonstruksi yang dapat mencirikan keadaan dimasa lalu, untuk tujuan penyajian keaslian dari bangunan. Keutuhan disini mencakup:
a) Keutuhan Fisik bangunan (material bangunan dan hubungan antar unsur lainnya)
b) Keutuhan struktur yang digunakan
c) Keutuhan desain
d) Keutuhan estetika yang digunakan
e) Keutuhan bangunan (layout dan fungsi)
f) Integritas dari tim professional konservasi.

• Keaslian (Authenticity)
Keaslian menurut kamus bahasa inggris oxford berarti asli, yang sumber asal mulanya tidak perlu dipertanyakan kembali. Sumber lain mengatakan juga bahwa keaslian sebagai kebenaran. Terdapat banyak unsur keaslian pada projek bangunan konservasi yang perlu diperhatikan, salah satunya dari keaslian suatu penggunaan material untuk mempertahankan desain semula yang digunakan arsitek. Keaslian berarti asli dalam arti mengembalikan bangunan ke bentuk semula. Keaslian dalam unsur konservasi berkaitan dengan:
a) Bentuk desain
b) Material
c) Teknik, tradisi dan proses
d) Tempat, konteks, layout
e) Fungsi dam kegunaan bangunan
 
B. Penerapan tindakan konservasi pada fisik dan fungsi bangunan
Dalam berkembangnya kebutuhan, sering terdapat penyesuaian fungsi pada bangunan lama agar bisa dimanfaatkan kemabali pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Buttenshaw et.al (1991:157-158 dalam Tiesdell et al, 1996:4) menyatakan bahwa kegagalan untuk mencari fungsi baru pada bangunan lama akan menyebabkan sebuah kota menjadi kota museum. Sehingga dalam mengatas permasalahan tersebut, alternatif penyesuaiannya menggunakan konsep adaptive-use, yang dapat dilihat dari 2 sisi, yakni:
a) Bangunan yang dipreservasi pada umumnya bentuk asli harus dipertahankan, tidak boleh diubah, sehingga penyeleksian dalam memilih fungsi baru pada bangunan
b) Bangunan yang dikonservasi lebih bebas dalam menampung, berbagai fungsi baru, karena masih dimungkinkan mengubah bangunan, jika memang diperlukan, sampai batas-batas tertentu, sejauh tidak menyalahi konsep konservasi

C. Penerapan pada Bangunan
Dalam pengerjaan suatu proyek konservasi tentu akan menemukan bebepa keputusan yang harus dibuat agar proses dapat berlangsung. Oleh karena itu terdapat prinsip-prinsip dasar konservasi yang telah dibagi menjadi 3 bagian yaitu pemahaman, pelaksanaan, dan evaluasi.




Sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
http://vinnynazalitaimoet.blogspot.co.id/2012/07/konservasi-arsitektur_09.html
http://vraymozeart.blogspot.co.id/2015/03/konservasi-arsitektur.html
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/
library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2014-2-01222-AR%20Bab2001.pdf

Selasa, 31 Januari 2017

Konsep Modern European Mix Pada Restoran Odysseia

Di era globalisasi ini sebuah restoran menjadi sebuah tempat yang sangat sering dikunjungi oleh masyarakat modern. Restoran tidak hanya sebagai tempat bagi orang yang ingin makan dengan suasana yang berbeda, tetapi juga sebagai tempat berkumpul atau hanya sebagai tempat berbincang. Maka itu tak jarang, saat ini restoran semakin banyak berkembang terutama di daerah perkotaan. Melihat hal tersebut, restoran berlomba-lomba menampilkan sesuatu yang unik dan berkualitas demi menarik para pengunjung untuk mengunjungi restoran mereka. Mulai dari peningkatan kualitas makan hingga dalam bidang arsitekturnya, dimana mereka mengusung berbagai konsep yang unik dan menarik. Hal itu pun yang terjadi pada Restoran Odysseia.

Restoran Odysseia berlokasi Restoran Odysseia berada di dalam Pacific Place tepatnya pada lobby dasar selatannya yaitu berada tepat didepan Galeries Lavayyete . Untuk alamatnya yaitu berada di daerah SCBD Sudirman, Jl. Jendral Sudirman Kavling 52-53, Kota Jakarta Selatan 12190. Restoran Odysseia ini mengusung konsep modern european mix sesuai dengan sajian makanan pada restoran ini. Restoran yang di desain oleh Nelson Liaw pada tahun 2013 memiliki dua fungsi yaitu lounge yang beroperasi dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam dan bar dari jam 9 malam sampai jam 2 pagi. Konsep modern european mix yaitu memadukan gaya modern dengan gaya arsitektur di eropa tanpa menghilangkan nilai lokalitasnya.

Gaya modern secara umum memiliki ciri dapat dilihat dari bentuknya yang asimetris, atap datar, bentuk kotak, sudut lengkung dan halus. Pada era sekarang ini, gaya arsitektur modern banyak digunakan pada desain rumah dengan tampilan efisien sedikit hiasan dengan deretan jendela kaca, alumunium dan stainless steel trip pada pintu juga jendela, dan panel mengkilap. Adapun hal yang menonjol pada arsitektur modern memang adalah bentuk, ukuran, dan bahan yang digunakan untuk membangun rumah tersebut. Di Indonesia kini telah banyak dibangun rumah-rumah dengan gaya arsitektur modern. Pada umumnya arsitektur modern memiliki ornamen yang minim didekorasi dengan ornamen garis horizontal, garis vertikal, dan garis diagonal sederhana. Gaya arsitektur modern didominasi eksterior jendela berukuran lebar dan tinggi. List plang beton pada rumah modern didapati memanjang dengan kanopi yang menjorok ke depan. Bahan bangunan yang sering digunakan untuk gaya ini modern adalah stainless steel finishing polished, kaca berwarna atau tinted glass, alumunium anodized.

Terkesan fungsional dan minimalis, berbanding terbalik dengan gaya arsitektur yang berkembang di eropa. Gaya arsitektur eropa ini mengakar dari dari gaya arsitektur Yunani, dan puncak perkembangannya setelah kekaisar Yunani menguasai Eropa, yang pada akhirnya mempengaruhi gaya arsitektur Eropa itu sendiri. Secara umum gaya arsitektur Eropa terdiri dari Renaissance (abad 15-17M), Gotik, Barok dan Rococo, Arsitektur Romanesque, Arsitektur Neoklasikal. Gaya eropa lebih berkembang di negara Inggris, Perancis, Italia bahkan Indonesia. Di Indonesia, gaya eropa lebih dipengaruhi oleh gaya victorian dengan ciri ukuran jendela dan pintu yang lebih tinggi dengan konsep menggunakan penutup yang ganda. Selain itu ciri gaya arsitektur yang berkembang di eropa yaitu penerapan pilar besar yang sengaja diekspos, penggunaan ornamen atau ukiran yang terbilang cukup rumit, bentuk terlihat tegas dimana mengadopsi bentuk-bentuk simetris, penggunaan bentuk kubah atau dome pun sering dijumpai di daerah erop. Untuk perwarnaan, terbilang monokrom karena lebih mendominasi warna putih. Sedangkan untuk taman di eropa terutama di inggris terkesan formal dengan penggunaan labirin, ornamen seperti patung dan airmancur, serta tanaman pun hanya diisi oleh warna yang terkesan formal seperti warna merah, putih. Sehingga bangunan di eropa akan terkesan kokoh dan megah.

Dengan konsep modern european mix ini terlihat dari beberapa segi yang terdapat dalam restoran Odysseia. Restoran ini memiliki dua area yaitu indoor dan outdoor dimana area outdoor ini terlihat lebih meriah daripada area indoor. Pertama untuk nuansa eropa, ada beberapa point yang terlihat, yaitu penggunaan dome dengan ukuran lebih kecil daripada umumnya arsitektur eropa pada bagian indoor. Penggunaan ornamen pada restoran lebih sedikit, dimana ornamen hanya terlihat pada kaca ventilasi, pintu masuk, namun kesan eropa tetap terasa dengan adanya menambahkan hiasan lampu berbentuk bintang dan adanya air mancur di tengah outdoor. Seperti yang dijelaskan bahwa taman pada eropa identik dengan adanya patung, air mancur, serta warna yang lebih bersifat formal. Hal ini tercermin selain dengan adanya kehadiran air mancur kecil tetapi penggunaan pergola bermaterialkan kayu lokal yang menambah nuansa taman di eropa. Untuk warna yang digunakan dalam restoran ini pun cukup sederhana, seperti prinsip gaya arsitektur eropa dimana warna di restoran ini didominasi warna hitam dan hijau muda pada furniturenya.




Gambar 1. Nuansa Eropa pada restoran Odysseia
(Sumber: Dokumentasi Penulis)


Sedangkan penggunaan stainless glass sebagai partisi didesain berbentuk panel-panel kaca besar dengan dua pintu besar di sisi kanan dan kirinya kemudian terdapat ventilasi yang memilliki patern yang khas, dengan bermaterial serupa yaitu stainless glass. Serta menggunakan warna hitam menimbulkan kesan minimalis dan modern. Tak hanya itu, adanya etalase kaca dengan ukuran besar dan kecil pada sisi depan panel kaca yang berfungsi sebagai display mankanan dan minuman menambah kesan fungsional pada restoran ini.

Gambar 2. Nuansa Modern pada restoran Odysseia
(Sumber: Dokumentasi Penulis)

Selain menampilkan kombinasi antara modern dan eropa, restoran ini tak lupa untuk tetap menerapkan nilai lokalitas pada desain restoran ini. Terlihat dengan penggunaan bahan kayu, dan rotan yang diterapkan dalam pergola dan furniturenya. Penggunaan material ini menambah kesan yang sangat nyaman dan ramah. Dalam segi kenyamanan pun, furniture ini sangat nyaman karena menggunakan alas duduk terbuat dari busa yang empuk. Serta ketinggian kursi dan meja yang disesuaikan dengan postur badan orang Indonesia dan penggunaan warna hijau muda membuat para pengunjung nyaman duduk disini.

Gambar 3. Nilai lokalitaspada restoran Odysseia
(Sumber: Data Olahan Penulis)

Dengan menerapkan konsep modern european mix ini membuat keunikan tersendiri pada restoran Odysseia. Dimana hal ini terbukti dengan konsep ini menjadikan restoran Odysseia sebagai restoran yang direkomendasikan oleh banyak orang untuk makan atau hanya sekedar berkumpul dan berbincang. Dengan faktor kenyamanan yang didapat yaitu konsep unik, udara segar karena adanya dua pohon besar diarea tengah dan penambahan tanaman rambat pada pergola dan tanaman pot dibeberapa titik. Kemudian area makan yang cukup baik dan tentu kualitas sajiannya menambah nilai tambah bagi masyarakat khususnya yang berdomisili di Jakarta Selatan untuk menikmati hidangan dengan suasana yang berbeda atau hanya untuk menghabiskan waktu bersantainya.











Referensi :
http://id.openrice.com/jakarta/article/5-resto-asik-di-scbd-wajib-di-kunjungi/2276
http://aline-aline-aline.blogspot.co.id/2014/06/odysseia.html

http://kontemporer2013.blogspot.com/2013/08/mengenal-gaya-arsitektur-eropa.html
http://www.lamudi.co.id/journal/arsitektur-gaya-eropa/
http://arsitektur-mudasukoharjo.blogspot.co.id/2010/07/pengertian-dan-ciri-ciri-arsitektur.html
http://www.lamudi.co.id/journal/ciri-khas-gaya-arsitektur-modern/



Minggu, 10 April 2016

Karakteristik Kawasan Incheon

Incheon adalah kota metropolitan dan pelabuhan utama di pesisir barat Korea Selatan. Letak astronomis 37°29′ LU 126°38′ BT. Kota terbesar ketiga di Korea Selatan setelah Seoul dan Busan yang berpopulasi lebih dari 2,7 juta jiwa, Incheon adalah kota penting yang berfungsi sebagai kota pelabuhan dan transportasi di Asia Timur Laut serta salah satu kota penting dari dua Zona Ekonomi Bebas Korea Selatan. Incheon berfungsi sebagai zona bisnis dan finansial bersama dengan Zona Ekonomi Bebas Busan-Jinhae.


Icheon lebih banyak dikenal sebagai bagian dari Seoul, ibu kota Korea Selatan. Hal itu karena Incheon memang berbatasan dengan sebelah Timur Seoul. Koneksi langsung kereta bawah tanah Seoul Metropolitan Subway antara Incheon dan Seoul menjadikan kedua kota itu seolah-olah satu wilayah. Keberadaan Incheon sendiri bisa dilacak sejak tahun 475, saat kota yang ketika itu bernama Jemulpo itu hanya berpenduduk 4.700 jiwa. Kini, kota itu dihuni sekitar 2,7 juta jiwa di areal seluas 964,5 km persegi. Program pembangunan di kota otonomi itu boleh dikatakan mengagumkan.


Wilayah Incheon memiliki 42 buah pulau berpenghuni dan 112 tak berpenghuni. Pulau-pulau utama dihubungkan dengan jembatan, antara lain Pulau Yongyu, Yeongheung dan Seonjae. Pulau-pulau yang lebih jauh antara lain Pulau Baengnyeong, Yeonpyeong dan Daecheong. Pantai-pantai di sekitar Incheon adalah objek penelitian dan wisata seperti rekreasi, berenang, memancing dan mandi lumpur.


Incheon telah lama menjadi tempat permukiman, yakni sejak zaman Neolitik. Dalam catatan sejarah, Incheon pertama kali dihuni pada periode kerajaan Baekje tahun 19 SM. Namanya pada saat itu adalah Michuhol. Pada masa Dinasti Goryeo (918-1392), daerah ini statusnya ditingkatkan menjadi Gyeongwon-bu, di mana banyak ratu-ratu Goryeo lahir di sini. Pada periode Dinasti Joseon, tepatnya tanggal 15 Oktober 1413, masa pemerintahan Raja Taejong, ditingkatkan menjadi Kabupaten Incheon. Pada periode keenam masa pemerintahan Raja Sejo (1455-1468), status Kabupaten Incheon ditingkatkan menjadi Kota Incheon. Pada akhir periode Joseon, Incheon dijadikan sebagai kota pelabuhan yang bernama Jemulpo. Jemulpo berkembang pesat karena lokasinya di muara Sungai Han menjadikannya sebagai pelabuhan yang alami. Ketika pelabuhan Incheon didirikan pada 1883, populasinya hanya 4.700 jiwa.


Jemulpo berperan sebagai pintu masuk para pedagang dan orang asing ke Korea. Pada saat ini pula jaringan telepon dan kereta api pertama kali dibuat di Korea. Setelah penjajahan Jepang berakhir, statusnya berubah menjadi kota otonomi. Pada tahun 1960-an dan 1970-an kota ini berfungsi sebagai salah satu pusat industri penting. Lalu, pada tahun 1981 dijadikan pemerintah sebagai kota khusus. Pada tahun 1995, Kabupaten Ganghwa, Gimpo, Tongjin dan Kecamatan Geomdan merger dengan Incheon, menambah luas dan jumlah penduduk kotanya. Kini, tiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai hari jadi kota Incheon.


Pada saat Perang Korea meletus, banyak pengungsi dari Hwanghae yang pindah ke Incheon sehingga sampai sekarang seni dan budaya khas Korea bagian utara masih dipertahankan di wilayah ini seperti Eunyul Talchum (sendratari topeng Eunyul) dan lagu rakyat dari wilayah barat (Seodo Sori).Sebagai pintu masuk ke Korea yang dibuka pada periode Joseon, Incheon memiliki berbagai peninggalan bersejarah dari zaman itu. Incheon adalah satu-satunya kota di Korea yang memiliki pecinan. Orang Tionghoa pertama kali datang ke Incheon sejak tahun 1800-an, sejak Korea mulai membuka diri kepada dunia luar. Pecinan Incheon terletak di distrik Seollin-dong yang ditinggali oleh warga Tionghoa generasi ke-2 atau ke-3.


Kota Incheon memiliki 3 hal yang dibanggakan yaitu Langit (bandara), Laut (Pelabuhan), dan Tanah (area luas jaringan transportasi)



a. Bandara


Bandar Udara Internasional Incheon adalah bandar udara terbesar di Korea Selatan dan merupakan salah satu yang terbesar di Asia. Bandara ini menggantikan Bandar Udara Internasional Gimpo yang sekarang distatuskan sebagai bandara domestik kecuali penerbangan international ke Bandar Udara Internasional Haneda di Tokyo, Jepang dan Bandar Udara Internasional Hongqiao di Shanghai, RRC. Berdasarkan survei dari Global Traveller bandara ini merupakan yang terbaik di dunia selama 3 tahun berturut-turut dari tahun 2006, 2007 dan 2008. Berperan sebagai bandara penghubung untuk kawasan Asia Timur, terdapat 63 maskapai penerbangan yang melayani penerbangan ke bandara ini.


b. Pelabuhan


Kota Metropolitan Incheon merupakan pelabuhan utama di pesisir barat Korea Selatan. Kota Incheon adalah kota pelabuhan yang sangat baik.
Kapal feri menghubungkan Incheon dengan pelabuhan utama di Republik Rakyat Tiongkok.
• Dalian, Dandong di Liaoning
• Qingdao, Weihai di Shandong
• Qinhuangdao di Hebei


c. Transportasi darat


Banyak transportasi yang terdapat pada kawasan incheon , salah satunya yaitu Incheon memiliki satu jalur kereta api bawah tanah bernama Incheon Subway yang akan segera diperluas.Incheon Subway) adalah jalur kereta bawah tanah tunggal yang melayani Korea Selatan kota Incheon . Transfer fisik ada untuk Seoul Subway Jalur 1 di Bupyeong Station dan Seoul Subway Jalur 7 di Bupyeong-gu Station Office , serta Jalur Suin di Woninjae Station dan AREX di Gyeyang Station . Jalur ini memiliki 29 stasiun pada 29,4 kilometer (18,3 mil) dari rute. The Incheon subway dioperasikan oleh Incheon Transit Perusahaan . Dua jalur yang direncanakan












Sumber :
http://www.chockysihombing.com/korea-selatan-part-1-bandara-incheon/
http://lifestyle.sindonews.com/read/987567/160/lokasi-wisata-seru-di-incheon-1428633813
https://www.facebook.com/notes/korea-tourism-organization-indonesia/mengintip-kota-songdo-kota-masa-depan-di-incheon/472298972790986/
https://edwinriwanto2.wordpress.com/category/destinasi/
https://smile1508.wordpress.com/2011/02/24/daerah-yang-ada-di-korea-selatan-part-1/
http://www.koreana.or.kr/months/news_view.asp?b_idx=3467&lang=in&page_type=list
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/06/12/112843/Kawasan-Futuristik-Berhasrat-Sister-City-dengan-Semarang
http://infokorter.blogspot.co.id/2013/02/provinsi-dan-kota-kota-tujuan-tki-di.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Incheon
https://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_Udara_Internasional_Incheon

Minggu, 20 Desember 2015

Soal Hukum Pranata dan Pembangunan

1.       Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!

a.       Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

b.      Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2.       Apa hubungan antara owner, konsultan daan kontraktor, jelaskan!


a.       Kontraktual merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang
b.      Koordinasi merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa yang secara teknis dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kualitas produk yang dihasilkan.

3.       Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.


Tugas owner :
a.       Tahap persiapan :
a.       Menyusun rencana
b.      Mengangkat panitia
c.       Memetapkan paket pekerjaan
d.      Menentapkan HPS ( harga perkiraan sendiri)
e.      Rencana pengadaan dan pelaksanaan
b.      Tahap pelaksanaan :
a.       Menetapkan hasil pengadaan
b.      Menetapkan besar uang muka
c.       Tanda tangan kontrak
d.      Mengendalikan pekerjaan
e.      Menyerahkan asset

Tugas konsultan
a.       Konsultan perencana :
a.       Membuat skema/konsep pemikiran awal (maksud dan tujuan)
b.      Membuat desain pra rencana termasuk didalamnya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi tapak/lingkungan, menyusun ususlan kerja (uraian tentang persyaatan setempat) dan pengurusan surat-surat ijin.
c.       Membuat gambar pelaksanaan lapangan, gambar detail, dan bestek (uraian rencana kerja dan syarat-syaratnya)
d.      Membuat rab (rencana anggaran biaya)
e.      Mengikuiti gambar rencana kerja dan bestek pekerjaan (aanwijzing)
f.        Mengikuti proses pelelangan pekerjaan (tender)
g.       Melakukan pengawasan berkala (kesesuaian bestek pada pelaksaan pekerjaan dilapangan dan kesesuaian dari sudut perancangan arsitektur.
b.      Konsultan Pengawas :
a.       Mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
b.      Mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek
c.       Konsultan Manajemen Konstruksi :
Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.

Tugas Kontraktor
a.       Kegiatan utama meliputi kegiatan: pemasaran, pelaksanaan proyek, penyerahan proyek dan pemeliharaan proyek.
b.      Kegiatan penunjang, kegiatan yang menyediakan infrstruktur atau masukan yag memungkinkan kegiatan utama berlangsung secara terus menerus.

4.       Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

a.       Manusia , unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
b.      SDA, sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
c.       Modal, modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
d.      Teknologi, teknologi saat ini menjasi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

5.       Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dl

6.       Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota?

A.      Kota Surabaya

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.

Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.

Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.

Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.

Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.

Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.

B.      Kota Malang
Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.


sumber referensi :