Sabtu, 07 Februari 2015

Kali Code



Lokasi Kali Code terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Bantaran Kali Code membujur dari Jembatan Tungkak, Jembatan Sayidan, Jembatan Juminahan, Jembatan Gondolayu, Jembatan Sarjito, Jembatan Blunyah, Jembatan Ring Road Utara, Jembatan Dayu, dan Jembatan Plumbon.
Sungai Code merupakan salah satu sungai yang memiliki arti yang sangat penting bagi penduduk Yogyakarta, khususnya daerah yang dilalui oleh sungai ini. Dengan mata air yang berada di salah satu gunung yang aktif di dunia, mata airnya dimanfaatkan untuk pengairan persawahan di Sleman dan Bantul serta dipergunakan juga sebagai sumber air minum. Dikarenakan sungai ini merupakan jalur Gunung Merapi memuntahkan laharnya, tak heran jika saat gunung tersebut meletus, kali ini akan membawa segala macam material vukanik dari gunung tersebut.

Peristiwa itu berdampak pada warga-warga yang bermukim di bantaran kali dan lingkungan sekitar kali tersebut, yaitu:
·         Rumah-rumah rusak terkena terjangan arus banjir lahar tersebut,
·         Timbulnya berbagai penyakit dari peristiwa tersebut
·         System perekonomian warga terganggu
·         Lingkungan sekitar menjadi kumuh karena banyaknya lahar dan material vulkanik lainnya

Karena peristiwa tersebut pemerintah membuat semacam tanggul disepanjang pinggir kali code untuk mengantisipasi peristiwa ini terjadi kembali suatu saat nanti. Dan lahar-lahar tersebut dikeruk menggunakan eskavator.
 
Masalah yang lebih kompleks selain masalah banjir lahar yang terjadi yaitu, lingkungan pemukiman bantaran kali code dapat dibilang tidak sehat, banyak sampah yang bercecran di sekitar pemukiman.penduduk yang bermukim pun rata-rata berpenghasilan menengah kebawah. Tak sedikit dari mereka berprofesi sebagai pemulung, pengamen dan sebagainya(faktor ekonomi).Tingkat pendidikan yang masih rendah serta tingkat kepedulian terhadap lingkungan pun masih sangat rendah. Ini yang membuat lingkungan kali code menjadi kumuh.

Hingga pada tahun 1980-an seseorang tergerak hatinya untuk mengubah kondisi kali code ini menjadi pemukiman yang layak untuk dihuni oleh masyarakat sekitar.Y.B Mangunwijawa atau yang sering disapa dengan Romo Mangun. Seorang arsitek Indonesia yang mengubah tampilan bantaran kali code menjadi mengesankan. Dengan ide desain rumah yang telah dirancangnya, Romo Mangun mengajak warga untuk membenahi rumahnya masing-masing.

Beliau membangun rumah untuk warga bantaran kali code bukan semata-mata untuk memperindah pemukiman tersebut saja, tetapi juga beliau mempertimbangkan segi perekonomian warganya. Dimana 30-40 keluarga yang bermukim kebanyakan adalah pekerja keras dan informal di lingkungan sekitar kawasan.
Perencanaan dan pembangunan area ini dimulai pada tahun 1983 dan selesai selama kurang lebih 2 tahun. Hampir tidak ada gambar atau dokumen konstruksi dibuat untuk proyek ini. Semua berlangsung secara spontan dan alamiah. Secara umum konstruksi rumah berbentuk huruf A dengan rangka dari bambu, dinding bilik bambu dan atap seng.

Bentuk atap ini pun kental dengan atap Joglo yaitu sebagai ciri dari rumah adat Jawa Tengah. Hanya tiga tukang kayu dan 2 tukang batu dipekerjakan untuk proyek ini, selebihnya adalah tenaga partisipasi warga dan sukarelawan. Mahasiswa seni rupa ikut terjun sebagai relawan untuk membimbing warga memperindah tampilan luar rumah mereka. Estetika timbul dari sebuah kesederhanaan pewarnaan dan corak yang para warga ciptakan sendiri sesuai imajinasinya. Warna-warni nampak sekali pada tampilan kawasan kali code ini.  


Hasil rancangannya ini lah Romo Mangun mendapatkan penghargaan Aga Khan Award, yaitu penghargaan tertinggi karya arsitektural di negara berkembang. Selain itu berkat dirinya, pemukiman kali code yang pada mulanya akan digusur pada tahun 1983 karena dianggap menjadi pemukiman yg sangat kumuh, namun berkat gagasan beliau lah , hal itu dibatalkan. Tak hanya itu, karena upaya beliau lah yang membuat pandangan bahwa lingkungan kumuh tak selamanya kumuh tetapi bisa menjadi lingkungan indah dan nyaman. 



 



Rabu, 11 Juni 2014

FRANCHISE DAN NASIONALISME


Pengertian
  • Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
  • Menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
  • Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, Waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Dengan kata lain, Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat.

Hubungan franchise dengan nasionalisme
        Pada awalnya sistem franchise muncul di Indonesia sangat membantu karena menyerap banyak SDM, dan sistem pendaan dan managemen yang baik. Namun secara perlahan dan lama kelamaan ini mengubah nasionalisme rakyat indonesia. Usaha franchise yang di Indonesia di dominasi oleh restoran cepat saji yang pemiliknya adalah orang luar negeri. Franchise restoran cepat saji ini sangat digemari oleh masyarakat indonesia. Hingga restoran ini banyak tersebar dimana-mana dan mendominasi pasar indonesia. Restoran franchise ini juga tidak dapat dipungkiri telah merubah sikap nasionalisme rakyat Indonesia. Karena pola pikir rakyat indonesia saat ini bahwa restoran cepat saji tersebut akan membuat seseorang tampak lebih dipandang “gaul” , lebih keren karena telah mengikuti gaya hidup orang barat. Sedangkan makanan asli Indonesia lama-kelamaan telah ditinggalkan karena mereka berpikir bahwa hal itu sudah “kuno”. Ini merupakan tanda-tanda telah hilangnya sikap nasionalisme pada rakyat Indonesia.

       Usaha franchise ini juga dapat berakibat buruk pada usaha-usaha kecil milik orang indonesia. Dengan merebaknya dan menjamurnya franchise ini dimana semakin hari semakin banyak penggermanya, telah dapata mematikan usaha makanan asli orang indonesia. Telah mematikan sumber penghasilan orang-orang yang bergantung pada usaha makanannya. Memang franchise yang merupakan salah satu bentuk dari globalisasi ini tidak dapat kita hindari, karena mau tak mau kita juga harus menjadi pribadi yang mengikuti jaman, namun tetap berpegang teguh pada nasionalis. Ini dapat kita realisasikan dalam bidang usaha yaitu dengan membuka usaha makanan khas tradisional dengan sistem usaha seperti franchise. Dengan begitu kita tidak tertinggal arus globalisasi namun tetap menjunjung warisan budaya Indonesia melalui warisan kulinernya.

                     http://www.eocommunity.com/Pengertian-Franchise-di-Indonesia

PEDOFILIA

Pedofilia atau pedofil mungkin bukan sebuah kata baru yang kita dengar. Bahkan akhir-akhir ini kata tersebut sedang “naik daun” karena adanya beberapa kasus yang terjadi di negara kita ini mengenai pedofilia. Sebelum kita membahas lebih lanjut ada baiknya kita mengetahui apa itu pedofilia yang sesungguhnya

Pengertian
·         Menurut diagnosa medis
pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
·         Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD)
pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal.
·         Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM)
 pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan

pedofilia ada 3 jenis:
·         Infantofilia, atau nepiofilia, digunakan untuk merujuk pada preferensi seksual untuk bayi dan balita (biasanya umur 0-3).
·         Pedofilia digunakan untuk individu dengan minat seksual utama pada anak-anak prapuber yang berusia 13 atau lebih muda.
·         Hebephilia didefinisikan sebagai individu dengan minat seksual utama pada anak prapubertas yang berusia 11 hingga 14 tahun

Contoh Kasus
Salah satu kasus yang hangat diperbincangkan adalah kasus yang terjadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Andri Sobari atau memiliki nama tenar Emon adalah tersangka dari kasus pedofilia. Dia telah melakukan kekerasan seksual terhadap sekitar 100 lebih anak. Emon mengaku telah melakukan tindakan keji ini sejak ia berumur 15 tahun. Bahkan setelah dia melakukan perbuatan jahat itu,  dia mencatat atau menuliskan nama-nama korbannya. Latar belakang dia melakukan itu bukan hanya dikarenakan kelainan seksual tetapi setelah diketahui bahwa dia juga merupakan korban dari pelecehan seksual. Itu terjadi saat dia masih kecil. Berarti secara tidak langsung dia melakukan kejahatan tersebut untuk membalas dendam kan perbuatan orang yang telah melecehkannya, namun dia salurkan kepada anak-anak yang tidak berdosa dan berdaya. Modus Emon untuk menjerat calon korbannya dengan cara diberi uang, namun Emon membantah bahwa dirinya menganut ilmu hitam sehingga melakukan kejahatan seksual kepada anak. Emon mengaku melakukan tindakan tersebut karena hasrat seksualnya yang menyimpang.


Solusi terhadap kasus pedofilia

Obat untuk penyakit atau kelainan pedofilia sampai saat ini belum ada, namun ada berbagai cara dalam mengurangi, mencegah, melalukan terapi pasca kejadian dsb.
·         Pertama, mempertebal keimanan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, maka kita akan terhindar dari perbuatan dosa,serta segala perbuatan kita akan jauh dari dosa.
·         Kedua, menutup aurat juga penting dan wajib dilakukan. Karena aurat akan mengundang sifat dan niat jahat dalam diri seseorang. Dengan menutup aurat, kemungkinan tindak kejahatan seksual yang terjadi akan sangat kecil. Karena kejahatan seksual muncul karena adanya nafsu dan kesempatan.
·         Ketiga, mengapuskan, memusnahkan segala bentuk pornografi, dan porno aksi. Dua hal ini yang merupakan pemicu terjadi kejahatan seksual dikalangan remaja saat ini.
·         Keempat, bagi para korban kejahatan seksual, segera ditangani secara medis dan dirawat untuk menghilangkan segala trauma yang diakibatkan perbeuatan keji yang terjadi pada dirinya. Jangan sampai korban merasa ingin balas dendam dengan melakukan hal yang serupa kepada orang lain, seperti yang terjadi pada kasus emon.

·         Kelima, bagi para pelaku kejahatan, diberikan tindak pidana seberat-beratnya. Karena telah merusak moral para penerus bangsa. Selain tindak pidana, pelaku juga harus mendapatkan perawatan kejiwaannya untuk membenahi akhlak dan moralnya secara tuntunan agama.


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia